• Senin, 25 September 2023

Ibu Menyusui Diperbolehkan Tidak Puasa di Bulan Ramadhan, Dengan Syarat Seperti Berikut

- Kamis, 16 Maret 2023 | 23:02 WIB
Ibu menyusui diperbolehkan untuk tidak puasa di bulan Ramadhan (pinterest)
Ibu menyusui diperbolehkan untuk tidak puasa di bulan Ramadhan (pinterest)

PATI UPDATE - Puasa Ramadhan adalah wajib bagi semua umat Islam, termasuk ibu menyusui.

Namun, wanita yang sedang menyusui anaknya diperbolehkan untuk tidak berpuasa, bahkan selama bulan Ramadhan.

Namun, hal itu harus tetap dengan alasan yang diperbolehkan oleh syara', misalnya jika puasa dapat membahayakan kesehatan Anda dan anak Anda atau salah satu dari mereka.

Dikutip Pati Update dari sumber Media Blora - Author Khoirul Umam Blora, inilah hukum puasa bagi ibu yang menyusui.

Baca Juga: Selain Bermanfaat Bagi Kesehatan, Ternyata Kurma Juga Bagus untuk Dikonsumsi Ibu Hamil

Ketika ini dikhawatirkan, puasa harus ditinggalkan di Madzhab Syafi'i.Jika dia tidak berpuasa karena takut membahayakan kesehatan ibunya atau ibu dan anaknya, maka ibu itu wajib mengqadha puasanya di hari lain.

Namun, jika dikhawatirkan membahayakan anak, maka ia tidak hanya wajib membayar ganti rugi, tetapi juga harus membayar fidyah.

Ini seperti yang ditunjukkan oleh Abdurrahman al-Khuzairi dalam al-Fiqh 'ala Madzahib al-Arba'ah.

Sedangkan fidyah yang harus dibayarkan berupa lumpur (berupa sembako) untuk setiap sisa hari yang diberikan kepada fakir miskin atau fakir miskin.

Sebuah lumpur kira-kira 675 gram beras dan dibulatkan menjadi 7 ons.Wawasan tentang puasa yang berpotensi berbahaya dapat diperoleh berdasarkan kebiasaan masa lalu, informasi medis, atau asumsi yang kuat.

Baca Juga: Mungkin Anda Salah Satunya, Inilah Alasan dan Penyebab Kartu BPJS Kesehatan Terblokir atau Sudah Tidak Aktif

Kompensasi puasa dapat dilakukan di luar bulan Ramadhan. Jumlah puasa yang diganti akan disesuaikan dengan jumlah sisa puasa di bulan Ramadhan.

Ada 11 bulan yang bisa digunakan untuk menggantikan puasamu.

Adapun tekniknya, pembayaran fidyah dapat diberikan kepada fakir miskin.

Halaman:

Editor: Khoirul Umam Pati

Sumber: Media Blora

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X