3 Aturan Terbaru Kemensos, Khusus untuk Para KPM Penerima Bantuan PKH dan BPNT

- Minggu, 8 Januari 2023 | 15:22 WIB
Ada aturan terbaru dari Kemensos untuk PKH dan BPNT (Tangkap layar Kemensos.go.id)
Ada aturan terbaru dari Kemensos untuk PKH dan BPNT (Tangkap layar Kemensos.go.id)

PATI UPDATE - Kali ini kami berbagi informasi tentang 3 aturan dari Kemensos dan regulasi terbaru yang harus diketahui oleh PKH dan KPM BPNT.

Jadi, inilah himbauan dan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Imbauan dan peraturan terbaru ini tentunya untuk masyarakat
penerima bansos, baik PKH maupun BPNT.

Dikutip Pati Update dari sumber Media Blora - Author Khoirul Umam Blora, inilah himbauan dan aturan terbaru untuk KPM PKH dan juga BPNT.

Aturan yang pertama yaitu kartu KKS merah putih harus dipegang sendiri dan tidak boleh dititipkan kepada orang lain termasuk ketua kelompok atau pendamping setempat.

Baca Juga: Jadwal Penyaluran Bantuan BPNT Tahap 1 di Bulan Januari 2023, Cek Sekarang Juga Sebelum Terlambat

Hal tersebut untuk menghindari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan dari kartu KKS tersebut.

Selain itu hal tersebut juga bertujuan untuk menghindari potongan-potongan yang tidak diperlukan yang merugikan para KPM.

Maka dari itu bagi kartu pemegang kartu KKS yang masih dititipkan segera diambil, karena Kemensos telah melarang keras jika kartu KKS dititipkan.

Walaupun pada pencairan kemarin bantuan BPNT dicairkan secara tunai di kantor pos, namun Kemensos mewajibkan kepada seluruh pemilik ATM KKS merah putih agar untuk tetap menyimpannya.

Kemudian yang kedua apabila KPM BPNT ingin membelanjakan dana bantuannya tidak boleh ada paksaan, harus belanja di tempat tertentu atau yang ditentukan.

Hal ini bertujuan untuk menghindari oknum yang mengambil keuntungan dari harga barang yang dipermainkan.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat, Berikut Ini Jadwal Pencairan Bantuan BPNT, BLTDD, PIP, dan PKH Tahap 1 di Tahun 2023

Jadilah KPM yang bijak untuk menanggapi hal tersebut agar tidak ada unsur paksaan harus membeli di agen yang ditentukan.

Halaman:

Editor: Khoirul Umam Pati

Sumber: Media Blora

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X