PATI UPDATE - Kali ini kami melaporkan 2 bantuan pemerintah yang telah resmi dibatalkan dan tidak akan disalurkan lagi pada tahun 2023.
Harap dicatat bahwa pemerintah saat ini telah mengkonfirmasi anggaran dukungan pendapatan untuk tahun 2023.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Sosial telah memutuskan bantuan mana yang akan dilanjutkan dan diakhiri pada tahun 2023.
Penghapusan bansos bukan tanpa alasan, karena ada beberapa pegawai yang kriteria penyalurannya sudah tidak ada lagi.
Karena itu, pemerintah mencabut jenis bansos tersebut, dan ketika bantuan dicabut, keluarga penerima otomatis berhenti menerimanya.
Baca Juga: Info Jadwal dan Pembagian Wilayah Pencairan PKH Tahap 1 Tahun 2023
Pemerintah melalui Kemensos sudah mengumumkan ada 2 bantuan pemerintah yang sudah resmi dihapus dan tidak dicairkan lagi pada tahun 2023.
Untuk bantuan pertama yang sudah dinyatakan dihapus dan tidak dicairkan lagi pada tahun 2023 ini yaitu bantuan langsung tunai atau BLT BBM.
Bantuan subsidi bahan bakar minyak atau yang sering disebut dengan bantuan BLT BBM ini telah resmi dinyatakan tidak akan dilanjutkan lagi di tahun 2023.
Dimana bantuan BLT BBM ini telah dicairkan untuk 4 tahap dan pertahapnya penerima manfaat menerima bantuan sebesar Rp 150.000.
Untuk pencairan bantuan BLT BBM ini pencairannya di rapel untuk dua alokasi atau dua tahap.
Tahap 1 untuk alokasi bulan September, Oktober, sebesar 300.000.
Kemudian untuk tahap keduanya untuk alokasi bulan November dan Desember Tahun 2022 sebesar Rp 300.000.
Bantuan ini diberikan oleh pemerintah seiringan dengan naiknya harga bahan bakar minyak atau BBM.
Artikel Terkait
Mulai Januari 2023, Ada Bantuan Tambahan Sebesar 1,7 Juta untuk Kriteria Penerima PKH Tahap 1 Seperti Berikut
Jangan Sampai Terlambat, Berikut Ini Jadwal Pencairan Bantuan BPNT, BLTDD, PIP, dan PKH Tahap 1 di Tahun 2023
Jadwal Penyaluran Bantuan BPNT Tahap 1 di Bulan Januari 2023, Cek Sekarang Juga Sebelum Terlambat
3 Aturan Terbaru Kemensos, Khusus untuk Para KPM Penerima Bantuan PKH dan BPNT
Mulai Hari Ini 16 Januari 2023, 2 Bantuan Tunai dari Pemerintah Mulai Disalurkan untuk Para KPM