KPM PKH dan BPNT Berkesempatan Dapat Bantuan Sebesar 6 Juta dari Pemerintah, Asal Bersedia Memenuhi Syarat Ini

- Minggu, 22 Januari 2023 | 07:30 WIB
Syarat dapat bantuan 6 juta, Khusus KPM PKH dan BPNT (Kabar Jambi Kito )
Syarat dapat bantuan 6 juta, Khusus KPM PKH dan BPNT (Kabar Jambi Kito )

PATI UPDATE - Kabar baik, KPM PKH dan BPNT yang bersedia memenuhi syarat ini akan ditawari bantuan tunai sebesar 6 juta rupiah.

Pada tahun 2023, pemerintah berencana untuk terus menyalurkan uang tunai dan bantuan lainnya kepada warga yang tergolong kurang mampu.

KPM PKH dan BPNT akan mendapat subsidi sebesar Rp 6 juta pada tahun 2023 jika memenuhi syarat sebagai berikut.

Harap dicatat bahwa bansos 6 juta ini adalah program dari Kemensos.

Subsidi ini bertujuan untuk memperkuat usaha dan meningkatkan produksi.

Setiap keluarga penerima manfaat atau KPM akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 6 juta.

Baca Juga: 2 Jenis Bantuan Pemerintah Berikut Ini Resmi Diberhentikan atau Dihapus Mulai Tahun 2023

Dikutip Pati Update dari sumber Media Blora - Author Khoirul Umam Blora, Berikut ini beberapa kriteria untuk penerima bantuan manfaat penguatan usaha.

Untuk kriteria yang pertama yaitu penerima Bansos yang aktif baik PKH atau BPNT.

Kemudian yang kedua yaitu setuju keluar dari penerima bansos jika mendapatkan bantuan penguatan usaha ini.

Sedangkan yang ketiga diprioritaskan bagi yang berusia 20 hingga 45 tahun.

Selanjutnya yang kelima tidak terdapat lansia ataupun kategori disabilitas di dalam kartu keluarganya.

Kemudian diprioritaskan bagi penerima rumah Sejahtera terpadu atau PRST atau penerima bantuan rumah tidak layak huni.

Serta memiliki Rintisan usaha atau pun memiliki rencana pembuatan usaha.

Halaman:

Editor: Khoirul Umam Pati

Sumber: Media Blora

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X