DPR RI Dukung Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Sasar 3 Pelanggaran Ini, Kapan Diberlakukan?

- Rabu, 1 Februari 2023 | 10:01 WIB
DPR RI dukung tilang manual kembali diberlakukan. Nantinya akan ada tiga pelanggaran yang disasar.  Kapan akan diberlakukan?
DPR RI dukung tilang manual kembali diberlakukan. Nantinya akan ada tiga pelanggaran yang disasar. Kapan akan diberlakukan?

PATI UPDATE DPR RI dukung tilang manual kembali diberlakukan.

Nantinya akan ada tiga pelanggaran yang disasar pada tilang manual tersebut.

Pertanyaannya kapan tilang manual ini akan kembali diberlakukan?

Baca Juga: WASPADA! Per Februari 2023 Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Sasar 3 Pelanggaran Ini

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram dan memerintahkan anggotanya untuk tidak lagi melakukan tilang manual.

Namun kini tilang manual akan kembali diberlakukan.

Pemberlakukan tilang manual sendiri akan diterapkan per Februari 2023.

Setidaknya ada tiga pelanggaran yang disasar pada tilang manual yang kembali diberlakukan per Februari 2023 ini.

Tentunya bukan tanpa alasan kenapa Polisi kembali memberlakukan tilang manual per Februari 2023.

Penerapan kembali tilang manual ini untuk menyasar pelanggar yang tak terdeteksi di kamera ETLE.

Meskipun tilang manual ini belum sepenuhnya diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, setidaknya sudah ada beberapa daerah yang sudah menerapkannya.

Baca Juga: Mama Ruby Buka Rahasia 7 Alasan TKW Indonesia Selalu Jadi Primadona Pria Arab, Wanita Arab Tak Memilikinya

Beberapa daerah yang sudah menerapkan tilang manual ini di antaranya adalah Semarang, Klaten, Wonogiri, Batang, Cimahi, Bengkulu, Surabaya, hingga Sulawesi Selatan.

Dikutip PATI UPDATE dari laman NTMC Polri, Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Maryono mengatakan bahwa tilang manual akan fokus pada 3 pelanggaran, yakni:

Halaman:

Editor: Ali Efendi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X